Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Pacu Industri CPO

"Perusahaan yang mendapatkan izin PLB akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," ujarnya.
Dia berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat memberikan dukungan industri dalam negeri serta peningkatan daya logistik nasional.
Rusman menyebutkan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai lini, seperti perdagangan CPO dan turunannya, aneka tanaman, bursa komoditas, serta jasa logistik, dan tangki timbun.
Perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu semula merupakan Kantor Pemasaran bersama PPN Group kemudian menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara-INACOM pada tahun 2019.
"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PLB sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Rusman. (jpnn)
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada pelaku industri crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika