Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Bandung, Malang, Jakarta, dan Palangkaraya.
“Sosialisasi kali ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang akan segera berlaku dan terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai.
Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik secara harian/bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.
Pada Selasa (31/1), melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagain kecamatan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang, pada Selasa (7/2) kepada salah satu pengguna jasa di wilayahnya, yaitu CV Galuh Perkasa.
Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai.
Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini