Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini
Kamis, 09 Februari 2023 – 20:30 WIB
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
Dalam meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai terbaru maka perlu diadakan sosialisasi.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan terkait pelaporan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!