Bea Cukai Berikan Stimulus Ekonomi Lewat Fasilitas Kepabeanan Kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha untuk menstimulus perekonomian dalam negeri.
Kali ini Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menerbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Aneka Kencana Plastindo. Pemberian fasilitas ini juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
PT. Aneka Kencana Plastindo merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang industri barang plastic lembaran dengan target ekspor sekitar 12.000 ton/tahun ke negara-negara di Asia Tenggara.
Menurut Direktur Utama PT. Aneka Kencana Plastindo, Hasan Prayogo, sebelum pengajuan KITE Pengembalian perusahaannya juga sudah memiliki fasilitas KITE Pembebasan, namun untuk mengatur perputaran stok bahan baku disaat masa pandemi dan meningkatkan volume ekspor serta penyerapan tenaga kerja, pihaknya mengajukan fasilitas KITE Pengembalian ke Bea Cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Basuki Suryanto berharap perusahaan yang telah diberikan KITE Pengembalian dapat memberikan kontribusi ke negara, baik itu berupa pertumbuhan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja terutama bagi ekspor nasional.
KITE Pengembalian merupakan fasilitas kepabeanan berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas barang impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.(jpnn)
Bea Cukai terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha untuk menstimulus perekonomian dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok