Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini

Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini
Petugas Bea Cukai saat menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dan hal-hal lainnya terkait kepabeanan dan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi dalam acara bertajuk 'Berkolaborasi Terus Melayani (Botram)' di lapangan sepak bola Babelan pada Sabtu (19/10).

Budi mengatakan sosialisasi yang diberikan seputar ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Untuk itu, penting kami sampaikan pada masyarakat agar memahami ciri rokok ilegal,” ujar Budi.

Dia menyampaikan sedikitnya terdapat lima ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Budi berharap melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal.

"Masyarakat dapat menginfokan peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center kami pada 1500225,” pesan Budi. (mrk/jpnn)

Empat unit vertikal Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News