Bea Cukai Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal asal Denpasar.
Miras ini dikirimkan dengan menggunakan jasa titipan ke daerah Sleman, Yogyakarta.
Sebanyak 30 liter miras ilegal itu berhasil diringkus petugas dari informasi yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Cirebon.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan, paket tersebut dikirim dari Denpasar Selatan sebanyak 2 koli berisi 50 botol dengan volume masing-masing 600 ml.
Nilai keseluruhan barang adalah Rp 1,5 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 juta.
Melalui penindakan secara sinergi ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Hengky menambahkan, Bea Cukai mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Jika menemukan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” tandas Hengky. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta dan Cirebon bekerja sama menggagalkan peredaran miras ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini