Bea Cukai Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal asal Denpasar.
Miras ini dikirimkan dengan menggunakan jasa titipan ke daerah Sleman, Yogyakarta.
Sebanyak 30 liter miras ilegal itu berhasil diringkus petugas dari informasi yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Cirebon.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan, paket tersebut dikirim dari Denpasar Selatan sebanyak 2 koli berisi 50 botol dengan volume masing-masing 600 ml.
Nilai keseluruhan barang adalah Rp 1,5 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 juta.
Melalui penindakan secara sinergi ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Hengky menambahkan, Bea Cukai mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Jika menemukan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” tandas Hengky. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta dan Cirebon bekerja sama menggagalkan peredaran miras ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan