Bea Cukai Berkomitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal
Di hari yang sama, Bea Cukai Ambon juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp60juta rupiah yang merupakan hasil dari 20 kali penindakan. Lalu, Bea Cukai Tanjung Pandan yang juga memusnahkan 11.492 batang rokok, 90 gram tembakau iris, dan 31 liter minuman keras. Selain itu ada juga 4 set dan 2 kotak barang yang terdiri dari perkakas mekanik/elektrik, makanan dan peralatan dapur dan kamar mandi bekas yang berasal dari hasil penindakan terhadap barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan.
Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. “Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dengan memusnahkan barang-barang ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok