Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT 2022
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Pemda Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membahas rencana kerja pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.
Erwan Saepul Holik sebagai kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto menyampaikan perencanaan anggaran dan kegiatan 2022.
Bidang sosialisasi perlu direncanakan secara matang.
''Sosialisasi dilakukan secara merata, tetapi disesuaikan dengan profil risiko daerah. Diutamakan dilakukan di daerah yang berisiko tinggi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Kemudian, Kristanta selaku kepala Bappeda Litbang menyampaikan, rencana kegiatan dan penggunaan anggaran DBHCHT 2022 harus disusun sebaik-baiknya oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Jadi, anggaran digunakan maksimal dan tidak menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Koordinasi perencanaan pemanfaatan DBHCHT 2022 juga dilaksanakan pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan.
Rencana kegiatan yang dibahas pada Senin (20/12) berkaitan dengan penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2022, khususnya dalam penegakan hukum.
Bea Cukai berkoordinasi terkait rencana kerja penggunaan DBHCHT 2022 dengan pemerintah daerah
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia