Bea Cukai Berlakukan Flush Out untuk Dukung Ekspor CPO dan Turunannya

Bea Cukai Berlakukan Flush Out untuk Dukung Ekspor CPO dan Turunannya
Bea Cukai memberlakukan flush out untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 102 menetapkan bea keluar atas komoditas yang diekspor dalam rangka flush out.

"Tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO, yaitu USD 488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD 351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD 392/MT, UCO yaitu USD 488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20%) yaitu USD 488/MT,'' ujarnya.

Tarif tersebut berlaku sampai 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenai bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out.

Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 ialah kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS yang semula maksimal USD375/MT menjadi sebesar USD 200/MT.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga TBS petani tetap terjaga.

Bea Cukai mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Nirwala mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi menyeluruh dengan unit-unit vertikal Bea Cukai dan menjalin sinergi dengan kementerian/lembaga terkait guna optimalisasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut.

"Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada 10 Juni 2022,'' ujarnya.

Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan.

Bea Cukai memberlakukan flush out untuk mempercepat penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News