Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8, Simak Syarat Mendapatkannya
Selain itu, untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.
"SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan," tegas Nirwala.
Dia menjelaskan adapun tata cara penyerahannya, yaitu importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan dokumen pelengkap pabean penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya paling lambat tiga puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.
Adapun lembar asli SKA beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai.
Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat sembilan puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean.
"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai berharap implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka PTA D-8 dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat membaca aturan secara utuh pada tautan bit.ly/PMK203-2021. (mrk/jpnn)
Bea Cukai telah memberlakukan tarif preferensi PTA D-8 sejak awal 2022, simak syarat mendapatkannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin