Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan

jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan perdagangan internasional Indonesia cukup tinggi.
Arus perdagangan internasional yang makin besar menjadi tantangan bagi bangsa ini.
Bea Cukai terus berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor atau impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
Salah satu perwujudannya adalah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Jumat (8/4) mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional.
"PMK Nomor 203/PMK.04/2021 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8,'' ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, barang impor dapat dikenai tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
''Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ungkapnya.
Bea Cukai memberlakukan tarif preferensi PTA D-8 untuk memperkuat jaringan perdagangan internasional
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya