Bea Cukai Berperan Aktif Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Timur

Bea Cukai Berperan Aktif Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Timur
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Trenggalek menyelenggarakan sosialiasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Selasa (17/11). Foto: Humas Bea Cukai

“Oleh karena itu, kami harap kepada rekan-rekan pemilik toko yang menjual rokok untuk berperan dalam pencegahan peredaran dari rokok ilegal dengan cara tidak menerima dan menjual rokok ilegal. Apabila Bapak/Ibu menemukan atau mengetahui rokok ilegal, segera hubungi kami untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Tidak hanya sosialisasi, Bea Cukai Malang juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Malang mengadakan operasi gabungan gempur rokok ilegal pada Rabu (11/11).

Operasi gabungan dilakukan dengan menyisir kawasan pasar di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut petugas juga melakukan penyuluhan kepada para pemilik toko untuk tidak menerima, membeli, maupun mejual rokok ilegal dari sales yang tidak bertanggung jawab.

Upaya meminimalisasi jumlah peredaran rokok ilegal memang diperlukan sinergi dari segala elemen, baik aparat maupun masyarakat umum.

“Semangat kami untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari barang ilegal akan tetap kami jaga. Bersinergi dengan Pemkab setempat adalah salah satu cara kami. Selain itu, peran masyarakat luas juga sangat kami harapkan dalam memberantas rokok ilegal ini,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(jpnn)

Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi di bidang cukai baik dilakukan secara mandiri atau dengan menggandeng instansi lain.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News