Bea Cukai Berperan Dorong Banyak Produk Lokal Rambah Pasar Internasional
Ekspor merupakan salah satu upaya pemerintah yang tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelum melakukan ekspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh eksportir.
Dokumen-dokumen persyaratan ekspor memang wajib untuk dipenuhi agar bisa mengirim barang ke luar negeri.
Dokumen tersebut meliputi invoice, packing list, PEB, dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
Selain beberapa dokumen wajib yang sudah disebutkan, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk ekspor.
Persyaratan tersebut biasanya dibutuhkan untuk sebagian komoditas khusus dan barang lartas.
Salah satu contoh persyaratan tambahan untuk bisa melakukan ekspor ikan adalah dokumen health certificate (HC).
Dokumen tersebut dikeluarkan oleh karantina hewan dengan tujuan menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk diekspor. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berkat peran aktif Bea Cukai, makin banyak produk dalam negeri merambah pasar internasional.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini