Bea Cukai Bersama 2 Instansi Ini Gelar Sosialisasi Regulasi HKI hingga Bahaya Narkoba

jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Bea Cukai Morowali mempereratkan kolaborasi dengan instansi lainnya melalui gelaran sosialisasi.
Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel menjadi narasumber sosialisasi regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan pada Kamis (8/8).
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan materi regulasi HKI melalui sudut pandang perdagangan oleh perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan dan materi rekordasi dan pengawasan HKI oleh perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan dalam penerapan kebijakan HKI dan upaya pengawasannya demi ekonomi dalam negeri yang lebih maju, kolaborasi antarinstansi pemerintah merupakan hal yang penting.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak paten produsen dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global," ujar Encep dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Sosialisasi hasil kolaborasi antarinstansi juga terlaksana di Morowali pada Senin (12/8).
Bea Cukai Morowali bekerja sama dengan Kantor BNN Kabupaten Morowali mengadakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, mulai dari pengenalan jenis-jenis narkoba, efek yang ditimbulkan, serta dampak buruk yang dapat mempengaruhi fisik, psikis, dan sosial pengguna.
Encep mengatakan sinergi antara Bea Cukai dan BNN merupakan perwujudan program P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam rangka mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Bea Cukai berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham dan BNN menggelar sosialisasi regulasi HKI hingga bahaya narkoba di daerah ini
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang