Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Kamis, 25 Mei 2023 – 19:40 WIB

Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum. Foto: dok Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.
"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI