Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum. Foto: dok Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.

"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hatta. (jpnn)


Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News