Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya
Selasa, 07 September 2021 – 21:57 WIB
Achmat menegaskan, hal ini juga sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti MP HPHK dan OPTK.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi