Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

“Ekspor yang paling mudah untuk pengusaha UMKM adalah barang kiriman pos dengan syarat berat barang tidak melebihi 100 kilogram. Jika berat barang lebih dari 100 kilogram, pengekspor perlu menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Perusahaan yang memerlukan informasi tentang PEB dapat menghubungi Bea Cukai,” terang Hatta.
Bea Cukai Malang dan Pontianak melaksanakan sinergi dan koordinasi bersama Bank Indonesia di masing-masing daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pengembangan dan pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor (3/6).
“Dengan diadakannya koordinasi ini, diharapkan dapat mendorong minat pelaku UMKM untuk melakukan ekspor sehingga dapat membantu pemerintah dalam program PEN,” ungkap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama Bank Indonesia mengawal ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di empat daerah ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global