Bea Cukai Bersama BNN Bongkar Dua Kasus Penyelundupan Narkoba, Pelaku Tertunduk
jpnn.com, TARAKAN - Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara berhasil membongkar dua kasus penyelundupan narkotika di Kota Tarakan pada awal Mei 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara dalam konferensi pers di kantor BNNP Kalimantan Utara pada Selasa (17/5).
Penindakan narkotika ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkotika di daerah Juwata Laut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 4 Mei 2022, petugas mengamankan dua paket yang terbungkus plastik bening berisi 1.014 gram sabu-sabu dan 8 gram sabu-sabu," ungkap Tria.
Paket tersebut diamankan petugas di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kemudian, petugas kembali melaksanakan penindakan narkotika pada 13 Mei di Jalan Ahmad Yani, Desa Panca Agung, Kalimantan Utara.
"Petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 22.298,67 gram. Lalu, plastik bening berisi pil merah yang diduga ekstaksi dan plastik bening perisi pil kuning yang diduga ekstaksi sejumlah 94 butir," lanjutnya.
Penindakan kedua ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya peredaran narkotika yang akan dibawa ke Berau.
Bea Cukai bersama BNN berhasil menindak dua kasus penyelundupan narkoba di Tarakan
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok