Bea Cukai Bersama BNN dan Polri Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Banda Narkotika Nasional (BNN), Polri kembali mencegah peredaran berbagai jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) di beberapa wilayah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pihaknya terus berkonsentrasi terkait pencegahan peredaran barang terlarang di Indonesia.
“Ini dibuktikan dengan berbagai penindakan NPP di berbagai wilayah yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum (APH) lain," ungkapnya.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.500 gram Narkotika golongan I jenis ganja modus barang kiriman.
Diketahui barang terlarang tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Terkait kronologinya, Encep menjelaskan Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman ganja tersebut dan segera melakukan pemantauan.
Setelah mengetahui posisi barang, mereka melakukan koordinasi dengan BNN Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.
“Barang terlarang tersebut berhasil kami amankan dan telah diserahterimakan kepada BNN Kota Malang segera ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery kepada penerima barang. Pelaku pun terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Encep.
Bea Cukai bersama Banda Narkotika Nasional (BNN), Polri kembali mencegah peredaran berbagai jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini