Bea Cukai Bersama BNN dan Polri Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Banda Narkotika Nasional (BNN), Polri kembali mencegah peredaran berbagai jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) di beberapa wilayah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pihaknya terus berkonsentrasi terkait pencegahan peredaran barang terlarang di Indonesia.
“Ini dibuktikan dengan berbagai penindakan NPP di berbagai wilayah yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum (APH) lain," ungkapnya.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.500 gram Narkotika golongan I jenis ganja modus barang kiriman.
Diketahui barang terlarang tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Terkait kronologinya, Encep menjelaskan Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman ganja tersebut dan segera melakukan pemantauan.
Setelah mengetahui posisi barang, mereka melakukan koordinasi dengan BNN Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.
“Barang terlarang tersebut berhasil kami amankan dan telah diserahterimakan kepada BNN Kota Malang segera ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery kepada penerima barang. Pelaku pun terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Encep.
Bea Cukai bersama Banda Narkotika Nasional (BNN), Polri kembali mencegah peredaran berbagai jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri