Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan

Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
Bea Cukai menghadapi beragam tantangan dalam dalam pengawasan impor obat dan makanan. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

Barang lartas diawasi ketat pemerintah dan memerlukan izin khusus untuk perdagangan internasional.

Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional, seperti industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.

“Terkait proses kepabeanannya, hal ini diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas,” terang Budi.

Turut mendukung pelaksanaan FGD tersebut, pihak Asperindo yang diwakili Ketua DPW Asperindo Bali Bagus Arsana menegaskan bagi pihaknya yang menjadi wadah pengusaha jasa kiriman, pertemuan tersebut sangat bermanfaat karena menjadi salah satu bentuk edukasi.

Dia juga menyampaikan pihaknya ke depan akan menyebarluaskan informasi ini kepada anggota asosiasi agar turut mendukung pemerintah dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, BPOM Ferry Tri Aryati juga menegaskan pihaknya menyadari tantangan dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan untuk penggunaan pribadi memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Karena itu, kata Ferry, diskusi ini menjadi jalan keterbukaan data dan meningkatkan koordinasi positif antarlembaga ke depannya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai bersama BPOM dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Asperindo menggelar FGD bahas pengawasan impor obat dan makanan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News