Bea Cukai Bersama Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, untuk Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar anggaran dikelola secara efektif serta tepat guna dan sasaran.
Kebijakan DBHCHT diambil dari alokasi dana 2 persen melalui penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2008 ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (1/7) mengatakan, dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.
Yaitu, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Kediri, Bandung, Pasuruan, dan Madura bersama pemda di berbagai daerah mengoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya.
“Di samping membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum,’’ ungkap Hatta.
Bea Cukai dan pemda berkoordinasi untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!