Bea Cukai Bersama Pemda Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT 2022
jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 berakhir pada Februari.
Hal ini sesuai dengan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah pelayanan masing-masing.
Tujuannya, merumuskan secara efektif berbagai kegiatan yang terbagi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
"Sepanjang Februari lalu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya di Provinsi Jawa Timur, menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas DBHCHT,'' ucapnya Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (7/3).
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PMK 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Hatta menuturkan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT.
Kantor pelayanan Bea Cukai berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!