Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024

jpnn.com, ENREKANG - Bea Cukai menghadiri rapat koordinasi dalam rangka membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemkab Enrekang.
“Rapat koordinasi ini membahas mengenai pemanfaatan DBH CHT untuk tahun 2024,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Perlu diketahui, DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Dalam rangka optimalisasi, Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pengelola DBH CHT.
Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang yang mengikuti rapat koordinasi persiapan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pemanfaatan DBH CHT yang dilaksanakan di Hotel Grand Miami, Kabupaten Malang pada Rabu (28/2).
Rapat koordinasi ini sebagai sarana komunikasi dengan perusahaan industri hasil tembakau yang memiliki data pekerja pabrik penerima BLT di wilayah Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bea Cukai Parepare lakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Enrekang pada Jumat (1/3).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Parepare tersebut turut disampaikan laporan kegiatan pemanfaatan DBH CHT pada triwulan I.
Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok