Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget

Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget
Barang bukti hasil sitaan Bea Cukai, yaitu rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Nilai barang ditaksir mencapai Rp2,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.

“Peningkatan produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal perlu menjadi perhatian serius dan diperlukan sinergi aparat penegak hukum untuk memberantasnya,” tambah Hatta.

Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, satpol PP, dan instansi terkait lain.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal kembali menindak sarana pengangkut bermuatan rokok ilegal.

Penindakan kali ini berhasil dilakukan bersama Polda Jawa Tengah.

Dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (21/5), petugas gabungan berhasil mengamankan 222.400 batang rokok ilegal.

Barang bukti berupa satu unit mobil penumpang, rokok ilegal, dan pengemudi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk diperiksa lebih lanjut. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dan kepolisian daerah di Jateng dan Jatim berhasil menindak peredaran rokok dan miras ilegal. Barang bukti yang disita banyak banget


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News