Bea Cukai Bersama Polri Tangkap Oknum Aparat dan Pengedar Sabu-Sabu di Bengkalis

jpnn.com, BENGKALIS - Tim gabungan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Bengkalis, dan Satpolair Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 56 kilogram sabu-sabu dan mengamankan dua pengedar berinisial DM dan MZ pada 6 Maret 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Rabu (16/3).
Penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman sabu-sabu yang masuk pesisir pantai Kabupaten Bengkalis.
''Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, dan Kasatpolairud Polres Bengkalis untuk mengungkap kegiatan tersebut,'' ujarnya.
tim patroli laut, penindakan, dan intelijen dibentuk untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut.
Ony melanjutkan, tim yang berjaga di Perairan Muntai melihat speedboat yang masuk ke Pantai Bantan.
Pihaknya segera memberi tahu tim yang berjaga di darat untuk menuju lokasi yang telah ditentukan.
Saat sampai lokasi, tim melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan menjemput barang.
Bea Cukai dan Polri menangkap oknum aparat dan pengedar sabu-sabu seberat 56 kilogram
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal