Bea Cukai Bersama Polri Tangkap Oknum Aparat dan Pengedar Sabu-Sabu di Bengkalis
jpnn.com, BENGKALIS - Tim gabungan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Bengkalis, dan Satpolair Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 56 kilogram sabu-sabu dan mengamankan dua pengedar berinisial DM dan MZ pada 6 Maret 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Rabu (16/3).
Penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman sabu-sabu yang masuk pesisir pantai Kabupaten Bengkalis.
''Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, dan Kasatpolairud Polres Bengkalis untuk mengungkap kegiatan tersebut,'' ujarnya.
tim patroli laut, penindakan, dan intelijen dibentuk untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut.
Ony melanjutkan, tim yang berjaga di Perairan Muntai melihat speedboat yang masuk ke Pantai Bantan.
Pihaknya segera memberi tahu tim yang berjaga di darat untuk menuju lokasi yang telah ditentukan.
Saat sampai lokasi, tim melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan menjemput barang.
Bea Cukai dan Polri menangkap oknum aparat dan pengedar sabu-sabu seberat 56 kilogram
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis