Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu

Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Bea Cukai Lampung bersama Polda Lampung dan Aceh menunjukkan barang bukti hasil tangkapan. Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Kali ini sinergi Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram (kg).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, penangkapan jaringan narkotika internasional ini didasari pengembangan kasus Satuan Tugas Siger Polda Lampung.

“Sebelumnya, Satgas Siger Polda Lampung menangkap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 kilogram sabu-sabu pada Minggu (2/1),'' ujarnya.

Barang bukti ditemukan di dua tempat yang berbeda. Sejumlah 1,97 kilogram sabu-sabu ditemukan di rumah kontrakan, Jalan Raden Pemuka, Nomor 7, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, 5,25 kilogram sabu-sabu dapat diamankan di rumah di Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung.

Melalui pengembangan kasus ini, Bea Cukai bersama Satgas Siger Polda Lampung dan Aceh menangkap tersangka AW di rumahnya, Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh, Senin (14/2).

Setelah menggeledah, petugas berhasil menyita tiga telepon seluler.

Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung dan Aceh untuk mengungkap sabu-sabu jaringan internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News