Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:52 WIB
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AW dan BQ telah berhasil diciduk, sedangkan IY dan TC masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tentang Narkotika.
''Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,'' ungkap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung dan Aceh untuk mengungkap sabu-sabu jaringan internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024