Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau
Sosialisasi penegakan hukum dan pemanfatan DBHCHT yang diselenggarakan Bea Cukai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Bea Cukai

“Dalam tahun ini, 50 persen alokasi DBHCHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen digunakan untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan,” sebut Firman.

Firman juga menyampaikan dari alokasi 50 persen DBHHCHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35 persen yang harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.

"Sisanya 15 persen wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku," jelasnya.

Firman mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat mempererat sinergi antarinstansi dan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dengan Pemda terkait dalam mengawal penggunaan DBHCHT di berbagai bidang.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News