Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau
“Dalam tahun ini, 50 persen alokasi DBHCHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen digunakan untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan,” sebut Firman.
Firman juga menyampaikan dari alokasi 50 persen DBHHCHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35 persen yang harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.
"Sisanya 15 persen wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku," jelasnya.
Firman mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat mempererat sinergi antarinstansi dan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dengan Pemda terkait dalam mengawal penggunaan DBHCHT di berbagai bidang.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India