Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:23 WIB
"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Penyelundupan narkotika masih marak terjadi meskipun dunia tengah dilanda pandemi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin