Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:23 WIB

Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: Bea Cukai.
"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Penyelundupan narkotika masih marak terjadi meskipun dunia tengah dilanda pandemi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura