Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan

Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: Bea Cukai.

"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Penyelundupan narkotika masih marak terjadi meskipun dunia tengah dilanda pandemi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News