Bea Cukai Bersinergi untuk Gempur Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bersinergi untuk Gempur Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar jumpa pers terkait tersangka dalam kasus peredaran jutaan batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Masih dalam rangka operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai di seluruh Indonesia hingga menjelang akhir 2019 masih terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi pada Rabu (20/11) memberi keterangan atas kronologis penindakan rokok ilegal oleh tim gabungan Bea Cukai bersinergi dengan TNI. Menurutnya, tim gabungan berhasil melakukan penindakan pada tanggal 26 dan 29 September terhadap tempat penimbunan rokok ilegal sebanyak lebih dari 5,5 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Berawal dari tim gabungan yang mendapatkan informasi bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang ilegal. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan 552 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Dalam penangkapan ini, kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu D sebagai penyedia rokok dan W sebagai pedagang. D kami tangkap di Jakarta usai turun dari pesawat,” ujar Ronny.

Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.

“Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp3,9 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 Milyar," tutup Ronny.

Kasus ini pun telah menjalani penyidikan dengan terbitnya P-21 tertanggal 19 November 2019 dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain penindakan di Riau, Bea Cukai Purwokerto juga telah berhasil mengamankan 199.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (17-11) di Jalan Raya Kemranjen Timur, Banyumas.

Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News