Bea Cukai Bertindak Tegas, Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, KEBUMEN - Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di wilayah Bandar Lampung (Lampung), dan Kebumen (Jateng).
Rokok ilegal ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan Bea Cukai Bandar Lampung dalam operasi yang digelar di wilayah tersebut menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam dua sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan pada Selasa (27/2).
Encep menyebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,7 miliar.
“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” tegas Encep dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/3).
Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/2).
Penindakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut didapatkannya dari luar Jawa melalui jasa kurir.
Encep mengungkapkan ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 19.175.184 yang disita sebagai barang bukti dalam penindakan tersebut.
Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai saat mengelar operasi pasar dengan sasaran rokok ilegal di wilayah Lampung dan Kebumen
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok