Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari

Selain itu, Bea Cukai telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan prosedural dalam melakukan restitusi pajak, di mana para pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dalam waktu satu bulan. Ia menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai dan DJP untuk dapat mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Ditekankan juga agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.
“Kami berharap lewat kunjungan ini, kerja sama antara Bea Cukai Manokwari dan PT Longkelai Hijau Bersama dapat terjalin semakin erat, dan kedua pihak dapat bahu-membahu meningkatkan ekspor kayu dan produk olahan kayu yang merupakan salah satu komoditas ekspor terbanyak negara ini. Tentunya semua kami tujukan untuk kemakmuran masyarakat Manokwari dan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.(jpnn)
Bea Cukai membuka forum diskusi dan menampung semua keluhan serta saran perusahaan pengekspor kayu di Manokwari.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan