Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari

Selain itu, Bea Cukai telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan prosedural dalam melakukan restitusi pajak, di mana para pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dalam waktu satu bulan. Ia menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai dan DJP untuk dapat mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Ditekankan juga agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.
“Kami berharap lewat kunjungan ini, kerja sama antara Bea Cukai Manokwari dan PT Longkelai Hijau Bersama dapat terjalin semakin erat, dan kedua pihak dapat bahu-membahu meningkatkan ekspor kayu dan produk olahan kayu yang merupakan salah satu komoditas ekspor terbanyak negara ini. Tentunya semua kami tujukan untuk kemakmuran masyarakat Manokwari dan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.(jpnn)
Bea Cukai membuka forum diskusi dan menampung semua keluhan serta saran perusahaan pengekspor kayu di Manokwari.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya