Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kantor Bea Cukai Bitung melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

“Dengan dilakukannya kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal khususnya barang kena cukai. Bahwa kami tidak diam, kami terus bekerja dan berusaha keras untuk memastikan Negara ini khususnya Sulawesi Bagian Utara bebas dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal," ungkap Agung.(adv/jpnn)


Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News