Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 09 November 2018 – 20:16 WIB
“Dengan dilakukannya kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal khususnya barang kena cukai. Bahwa kami tidak diam, kami terus bekerja dan berusaha keras untuk memastikan Negara ini khususnya Sulawesi Bagian Utara bebas dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal," ungkap Agung.(adv/jpnn)
Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok