Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 09 November 2018 – 20:16 WIB

Kantor Bea Cukai Bitung melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai
“Dengan dilakukannya kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal khususnya barang kena cukai. Bahwa kami tidak diam, kami terus bekerja dan berusaha keras untuk memastikan Negara ini khususnya Sulawesi Bagian Utara bebas dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal," ungkap Agung.(adv/jpnn)
Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai