Bea Cukai Bitung Menghibahkan Barang Hasil Tegahan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bitung menghibahkan barang hasil tegahan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan di bidang impor kepada Pemerintah Kota Bitung.
Proses hibah tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (12/12) di Terminal Petikemas Bitung.
Sebanyak 328 set Furniture Bad, 46 set Dining Table, dan 1 set Dining Soft dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 531 juta dihibahkan oleh Bea Cukai dalam kesempatan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto mengungkapkan penegahan terhadap barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan salah satu tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Selain melindungi masyarakat, kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendorong mindset pengusaha agar berpikir legal itu mudah,” ungkap Agung.
Hibah yang dilaksanakan oleh Bea Cukai telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan hibah ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat dengan memperhatikan asas manfaat barang yang masih bisa digunakan untuk kepentingan sosial yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.(adv/jpnn)
Bea Cukai Bitung menghibahkan barang hasil tegahan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan di bidang impor kepada Pemerintah Kota Bitung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai