Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
jpnn.com, BLITAR - Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (Miras), serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2019.
“Barang ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan barang dikuasai negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi BMN,” jelasnya.
BMN hasil penindakan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika nilainya sampai Rp1 50 juta atau Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nilainya lebih dari Rp150 juta.
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 2.066.051 batang rokok ilegal, 21 botol cairan vape dan 196,44 liter miras ilegal.
“Total kerugian negara dari keseluruhan BMN tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” ungkapnya.
Untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.
“Ini merupakan kerjasama rutin yang dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Rupbasan Blitar dalam hal pemusnahan barang,” ujar Arif.
Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal serta puluhan botol cairan vape.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini