Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh

Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
Bea Cukai, BNN, Polda Aceh berkolaborasi menindak jaringan narkoba internasional. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh melakukan kolaborasi dengan mengagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Thailand.

Penindakan dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, pada Minggu (8/9).

Dari dari penindakan itu petugas mengamankan enam orang tersangka.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.

Menindaklanjutnya, Bea Cukai, BNN RI dan Polda Aceh pun segera melakukan pengawasan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.

“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Minggu (8/9) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih," kata dia.

“Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram. Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, sehingga kami menemukan setiap bungkusnya dalam keadaan basah,” sambung Budi.

Selain menyita sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Bea Cukai, BNN, Polda Aceh berkolaborasi menindak jaringan narkoba internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News