Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh

Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
Bea Cukai, BNN, Polda Aceh berkolaborasi menindak jaringan narkoba internasional. Foto: Bea Cukai.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

“Kami juga segera melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. Masing-masing adalah PH alias PU sebagai koordinator kapal yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang diamankan di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur. Jadi total ada enam tersangka,” jelas Budi.

Dalam upaya penindakan ini, ada beberapa kantor Bea Cukai yang terlibat, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Operasi Jaring Sriwijaya oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup mengacu pada Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lewat penindakan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba. Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” tutup Budi. (jpnn)


Bea Cukai, BNN, Polda Aceh berkolaborasi menindak jaringan narkoba internasional.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News