Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika, berupa penyelundupan 19,8 Kg sabu-sabu di Teluk Palu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAREPARE - Penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah, digagalkan petugas dari tim gabungan pada Senin (18/11)

Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram atau 19,8 kg sabu-sabu, dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Sri Lestari Pujiastuti mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula saat pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA.

Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai.

Saat dalam pengejaran, kapal mencurigakan itu kandas, dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.

Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada Senin (18/11) pukul 05.00 WITA, tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.

Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.

“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” beber Sri.

Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 19,8 kg sabu-sabu asal Tawau Malaysia di Teluk Palu pada Senin (18/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News