Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika, berupa penyelundupan 19,8 Kg sabu-sabu di Teluk Palu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sri mengatakan seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku saat ini telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika," harap Sri.

Dia menegaskan Bea Cukai siap bekerja sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)

Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 19,8 kg sabu-sabu asal Tawau Malaysia di Teluk Palu pada Senin (18/11)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News