Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (14/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa ±928,73 gram jenis methampetamine.

Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas.

Berlanjut pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN.

BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina.

Sementara itu, CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

“Jadi total ada ±928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang," beber Gatot.

Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman, disisipkan, dan ditelan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News