Bea Cukai & BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Bea Cukai & BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) bersama BNN Provinsi Bali mengagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja Foto: dok Bea Cukai

Dari pengungkapan kasus 5 Mei 2023 dengan pelaku berinisial GR, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 710,09 gram netto melalui modus operasi jasa pengiriman, dengan barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas.

"Terakhir, narkotika barang temuan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.781,14 gram netto dari penindakan tersebut," lanjutnya.

Terhadap seluruh barang bukti dengan total berat 9.867,31 gram netto tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator.

M. Yahyakan menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam memberantas narkotika yang masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Bali.

"Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi community protector Bea Cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ungkap dia. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) bersama BNN Provinsi Bali mengagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News