Bea Cukai & BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Dari pengungkapan kasus 5 Mei 2023 dengan pelaku berinisial GR, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 710,09 gram netto melalui modus operasi jasa pengiriman, dengan barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas.
"Terakhir, narkotika barang temuan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.781,14 gram netto dari penindakan tersebut," lanjutnya.
Terhadap seluruh barang bukti dengan total berat 9.867,31 gram netto tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator.
M. Yahyakan menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam memberantas narkotika yang masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Bali.
"Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi community protector Bea Cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ungkap dia. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) bersama BNN Provinsi Bali mengagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga