Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).
Sebanyak 15 kasus diungkap yang terdiri berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Total jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp 301.940.000
"Dari 15 kasus tersebut, sinergi BNN RI dan Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terlaksana dalam penindakan dua kasus narkotika di Provinsi Banten," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Penindakan narkotika pertama terlaksana pada tanggal 2 September 2024.
Saat itu, tim gabungan menggeledah kamar di sebuah hotel di kawasan Serpong, Banten dan menemukan 10 bungkus serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9.985 gram dan 2 bungkus serbuk putih kokain dengan berat 1.968 gram.
Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang mengaku disuruh oleh temannya, UP, untuk membawa narkotika tersebut.
Dia akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini