Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12). Foto: Bea Cukai

"Pengembangan kasus ini membawa tim untuk menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kunciran, Kota Tangerang, Banten. Di sana, kami menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dengan total keseluruhan 49.867 butir," lanjut Budi.

Penindakan kedua terlaksana pada 25 November 2024. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara.

"Sebelumnya tim BNN RI bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan observasi dan surveillance. Diketahui ada sebuah mobil yang diduga mengangkut narkotika," ungkapnya.

Akhirnya, pada 25 November 2024 tim menggerebek sebuah hotel di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Diamankan dua orang tersangka AG dan ID.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkus sabu dengan berat 4.002 gram dan dua bungkus ekstasi seberat 4.000 gram berjumlah 9.940 butir.

Sebagai kelanjutan penindakan ini, kemudian tim BNN menggerebek tempat penginapan di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Didapatkan pria berinisial IS yang menjadi sopir membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga Tangerang.

Di lokasi berbeda, tim BNN melakukan juga menggerebek sebuah kos di Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh milik RC yang diduga berperan sebagai pengendali.

Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News