Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12). Foto: Bea Cukai

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja sebesar 14 gram.

"Kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Bea Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan hukum dan pengawasan narkotika, dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait," tegas Budi.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat.

Informasi sekecil apapun yang diperoleh dari masyarakat menjadi data penting dalam pengungkapan kasus.

"Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat serta mewujudkan tujuan bersama, yaitu Indonesia Bersih dari Narkoba!" tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) mengungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News