Bea Cukai, BNNP, dan Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja

Bea Cukai, BNNP, dan Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Polda mengagalkan peredaran ganja. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada (26/7).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran ganja.

Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung segera menindaklanjuti dengan kegiatan profiling dan controlled delivery.

Dari penindakan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 1.169 gram.

"Upaya bersama dari instansi terkait dalam menggagalkan peredaran narkotika ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatifnya," ujar Nugroho. (jpnn)

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Polda mengagalkan peredaran ganja.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News