Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Online
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah, melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada Sabtu (6/2),” kata Hadi.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas paket yang sebelumnya diberitahukan sebagai kopi merek Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merek Mildboro.
Pelaku berinisial R diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hadi.
Teknologi yang mudah diakses saat ini menjadikan transaksi jual beli barang menjadi makin cepat.
Serta menjamurnya toko online pada berbagai marketplace adalah gairah tersendiri dalam geliat perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Bea Cukai Bogor mengamankan ribuan batang rokok ilegal melalui paket kiriman online.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!