Bea Cukai Bogor Bergerak, 16 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jatim Disita
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor membongkar upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT), Sabtu (5/6).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu PJT.
Tim kemudian mengamankan sebuah paket berisi satu karton yang diduga berjumlah 16.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Berdasar hasil penelusuran petugas paket dikirim oleh pelaku berinisial M dari Sampang, Jawa Timur, yang akan dikirimkan kepada penjual eceran di daerah Cipayung, Bogor,” jelasnya.
Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” kata Edwan.
Menurut Edwan, maraknya upaya pengiriman rokok ilegal melalui PJT membuat Bea Cukai Bogor makin gencar melakukan operasi penindakan dalam rangka menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan. (*/jpnn)
Bea Cukai Bogor bergerak cepat setelah mengetahui adanya upaya penyelundupan rokok ilegal dari Jatim. Sebanyak 16 ribu batang rokok disita.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025