Bea Cukai Bogor Bongkar Modus Pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal, Ternyata

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan tiga pengiriman barang kena cukai ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan pertama terjadi pada Selasa (19/10) pukul 13.30 WIB, tim dari Bea Cukai bersama Polsek Sagaraten menemukan 500 butir Tramadol yang dikirim melalui PJT tujuan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
"Kami juga mengamankan pelaku berinisial KK di Caringin, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya melalui keterangan yang diterima Selasa (2/11).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polsek Sagaranten untuk diproses lebih lanjut.
"Dari kasus tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," beber Asep.
Seminggu kemudian, Selasa (26/10) pukul 08.30 WIB, tim Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Citamiang, Kota Sukabumi.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui informasi crawling dan analisis Bea Cukai Blitar berupa adanya indikasi pengiriman minuman keras ilegal yang dikirimkan dari Denpasar kepada pelaku berinisial HW di Ciamiang melalui PJT.
“Dari penindakan tersebut telah berhasil diamankan 12 botol minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.
Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan tiga pengiriman barang kena cukai ilegal, ternyata begini modusnya
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan