Bea Cukai Bogor Bongkar Penyelundupan Narkotika Synthetic Cannabinoid via Paket

jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai Bogor bersama BNN Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid.
Narkoba itu dikemas dalam paket kiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Sukabumi, Kamis (18/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengungkapkan penindakan berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Purwokerto.
“Berdasakan informasi tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai terdapat pengiriman barang diduga narkoba melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi," beber Ajun melalui keterangan yang diterima Senin (22/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Sukabumi untuk menggelar operasi gabungan di salah satu PJT tersebut.
Berbekal informasi yang ada, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah paket berisi sekitar 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid.
“Paket diketahui berasal dari daerah Pamengpeuk, Kabupaten Bandung yang akan dikirim kepada penerima berinisial R yang beralamat di Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ajun.
Ajun menambahkan seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNN Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang dan proses lebih lanjut terkait dugaan terjadinya pelanggaran UU Narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bogor bersama BNN Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkoba
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan