Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Via Jasa Titipan
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Pada Rabu (22/12) tim penindakan Bea Cukai Bogor mengamankan 30 botol minuman keras di salah satu PJT di wilayah kota Bogor.
“Operasi penindakan ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Probolinggo bahwa terdapat indikasi pengiriman miras ilegal melalui salah satu PJT di bogor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya dalam siaran persnya, Senin (3/1).
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berinisial PT dari Bali yang akan mengirimkan paket tersebut kepada penerimanya berinisial ED di Bogor Selatan.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor dan dibuatkan surat bukti penindakan.
Keesokan harinya, Kamis (23/12), operasi penindakan kembali digencarkan.
Kali ini, tim bergerak ke salah satu PJT di daerah Depok.
Penindakan tersebut bermula dari adanya hasil crawling dan analisis Bea Cukai Palembang atas pengiriman barang melalui salah satu PJT di daerah Depok.
Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak